Kriteria Daerah Pengembangan Jaringan Irigasi Air Tanah

gambar Tahapan Pengembangan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT)

Kuliah Air Tanah #26

“Kriteria Daerah Pengembangan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT)”

Selamat Pagi Sobat BAT

Mari kita kenalin kriteria daerah yg dilaksanakannya untuk pengembangan irigasi air tanah adalah :

a) Tersedia sumber air tanah yang memenuhi persyaratan kualitas maupun kuantitas yang diperlukan.

b) Tanah dan lahan cocok untuk usaha pertanian yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.

c) Tidak ada permasalahan atau sengketa tanah dalam daerah pengembangan fasilitas irigasi dan/ atau daerah oncoran/ percetakan sawah.

d) Peran serta petani dan sikap tanggap petani yang tinggi.

e) Pemasaran hasil produksi yang mudah dan tidak terlalu jauh.

f) Rencana Lokasi dapat dicapai untuk pembangunan prasarana.

g) Rencana Lokasi bukan daerah banjir.

h) Tidak ada atau tidak cukup tersedia sumber air permukaan baik untuk keperluan irigasi maupun air minum.

i) Daerah yang sering mengalami kekeringan terutama pada musim kemarau, sehingga dibutuhkan sekali penyediaan air tambahan baik untuk irigasi maupun air minum.

j) Petani tanggap untuk bersama-sama mengelola kegiatan operasi dan pemeliharaan (O&P) fasilitas irigasi air tanah dan atau fasilitas air minum.

k) Pemerintah Daerah serta instansi terkait mendukung upaya pengembangan serta dapat ikut serta membina upaya kegiatan O&P irigasi air tanah.

Ini penting ya sebelum direncanakan pengembangan JIAT….

Sumber Konten : MDL Dasar-dasar Pengembangan Air Tanah

Sumber Gambar : www.google.com/search/

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Terima kasih sudah mengunjungi Website Balai Air Tanah, apabila ada saran, masukan, atau laporan segera disampaikan kepada kami. Balai Air Tanah senantiasa melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan sudah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001 : 2016