Tugas dan Fungsi

Tugas:

Balai Air Tanah mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang air tanah.

Fungsi:

Balai Air Tanah menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan pengembangan dan perekayasaan;
  3. Pelaksanaan diseminasi;
  4. Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
  5. Fasilitasi pelaksanaan alih teknologi;
  6. Penyiapan dan pengelolaan data;
  7. Pengelolaan laboratorium;
  8. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai