Tugas:
Balai Air Tanah mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang air tanah.
Fungsi:
Balai Air Tanah menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Pelaksanaan pengembangan dan perekayasaan;
- Pelaksanaan diseminasi;
- Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi;
- Fasilitasi pelaksanaan alih teknologi;
- Penyiapan dan pengelolaan data;
- Pengelolaan laboratorium;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai