Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Balai Air Tanah

Gambar Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Balai Air Tanah

Hai SoBAT!👋

Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 27/KPTS/D/2023 tentang Penetapan Pilot Project Penerapan SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, bahwa Balai Air Tanah menjadi pilot project penerapan ISO 37001 : 2016 SMAP.

Bersama ini kami sampaikan Kebijakan SMAP ISO 37001 : 2016 di lingkungan Balai Air Tanah. Besar harapan kami agar Bapak/Ibu dapat melaksanakan setiap poin kebijakan tersebut sebagai strategi pencegahan risiko penyimpangan di setiap proses bisnis yang dilakukan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Terima kasih sudah mengunjungi Website Balai Air Tanah, apabila ada saran, masukan, atau laporan segera disampaikan kepada kami. Balai Air Tanah senantiasa melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan sudah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001 : 2016